Viral! Respon Polisi atas Video Permintaan Maaf Karyawan Alfamart Karena Sebar Video Pengutil Cokelat

15 Agustus 2022, 18:30 WIB
Manajemen Alfamart Unggah Pernyataan Penunjukkan Hotman Paris Hutapea Selaku Kuasa Hukum //Tangkap Layar/Instagram/alfamart

PORTALKULONPROGO.COM - Seorang karyawan atau pegawai perempuan Alfamart meminta maaf kepada konsumen yang diduga pelaku pengutil cokelat karena tertekan dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) viral di media sosial.

Terkait hal itu, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk melakukan penyelidikan soal viralnya video dengan durasi 36 detik, terkait dengan kasus pencurian cokelat oleh seorang ibu, yakni Mariana.

Dimana, awalnya, ia ketahuan mencuri sejumlah cokelat dari ritel Alfamart tersebut yang kemudian, beberapa karyawan Alfamart menghampirinya yang saat itu sudah berada didalam mobil.

Baca Juga: Isi Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang Perlu Dipahami Dalam rangka HUT RI ke-77

Mariana diminta untuk mengakui perbuatannya, sampai akhirnya ia memperlihatkan sejumlah cokelat yang diambilnya itu, yang selanjutnya pegawai alfamart memintanya untuk membayar cokelat.

Namun, Mariana kembali mendatangi alfamart bersama dengan seorang pria yang merupakan kuasa hukumnya. Disana Mariana meminta untuk take down video dirinya yang telah tersebar di media sosial.

Tidak hanya itu, Mariana juga meminta agar karyawan alfamart meminta maaf lantaran dianggap merugikannya, yang mana disebut melanggar UU ITE.

Dalam peristiwa itu, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk mengaku belum mendapatkan laporan atas kasus yang terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022 itu.

Baca Juga: Download Logo HUT ke-77 RI Gratis Lengkap! Format JPEG, PNG, dan PDF, Serta Makna dan Tema 17 Agustus 2022

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Solly mengatakan, pihaknya tidak mendapati laporan atas tindak pencurian atau perbuatan tidak menyenangkan itu.

"Tidak ada laporannya, baik ke Polres atau Polsek, dan dari video yang beredar," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Namun, sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya tetap melakukan pengecekan untuk klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.

"Meski tidak ada laporan, petugas atau jajaran Polsek Cisauk lagi ke lokasi Alfamart itu, untuk mengetahui lebih jelas permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Pangkat-pangkat polisi di Indonesia yang Mungkin Belum Diketahui

Sementara itu, Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhan mengatakan, bila saat ini jajarannya akan mendatangi lokasi Alfamart untuk melalukan konfirmasi soal kebenaran info tersebut.

"Kita mau cek dulu soal informasi nya, dan kronologi, kita tanyakan ke pegawai setempat," paparnya.

Ia meminta agar memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada petugas untuk mencari tahu soal video yang beredar.

"Kita cari tahu dulu, tanya ke pegawainya, nanti kita update lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol

Sementara itu PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart), menseriusi kasus dugaan penekanan kepada karyawannya lantaran memergoki dan menyebarkan video dugaan pencurian di tokonya, Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur, " ungkap Solihin, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Senin , 15 Agustus 2022.

Solihin dalam keterangan persnya juga mengatakan, pihak perusahaan menolak keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawannya tersebut. Sebab, sudah dianggap tengah menjalankan tugasnya.

Makanya, managemen Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotma Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi proses hukum kedepannya.

"Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," pungkas Solihin.***

Editor: Musa Birru Abidullah

Sumber: Kabarbanten.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler