Dilansir PortalKulonprogo.com dari laman resmi BKN, berikut tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN.
- Tenaga honorer termasuk ke dalam kategori II serta terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintahan
Baca Juga: Redeem Genshin Impact Terbaru Sabtu 17 September 2022, Dapatkan Primogems dan Mora dari Mihoyo!
Sementara untuk syarat pendataan non ASN ini seperti mengacu pada Surat Menteri PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, mencakup:
- Mendapat gaji langsung dari APBN untuk tenaga honorer instansi pusat dan APBN untuk tenaga honorer instansi daerah
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Dilantik minimal oleh pimpinan unit kerja
- Berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PIP September 2022 di pip.kemdikbud.go.id
Selain itu, terdapat sejumlah kriteria yang tidak termasuk ke dalam pendataan non ASN, diantaranya:
- Petugas kebersihan
- Pengemudi
- Satuan Pengamanan (Satpam)
- Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)
- Pegawai lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021
- Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Cair Tanggal Berapa? Bocoran Kemnaker
Berdasarkan informasi yang beredar, tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, dimana mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Untuk THK II dan pegawai non ASN dapat membuat akun melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Demikian ulasan terkait kriteria yang tidak bisa lolos pendataan non ASN.***