Info Terbaru (BUMN) Badan Usaha Milik Negara yang Trending di Indonesia Saat Ini

- 13 Februari 2023, 18:14 WIB
Disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Pemuda dan Olah Raga, Zainuddin Amali; dan Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Pemuda dan Olah Raga, Zainuddin Amali; dan Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. /ARAHKATA

PORTALKULONPROGO.COM - Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya.

Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, juga badan layanan umum karena memiliki status Sifat layaknya Swasta korporat atau yang berdiri independen sendiri untuk mencari profit.

Pendapat mengenai terminologi BUMN menurut para ahli berbeda-beda, terutama dalam mendefinisikan istilah bahasa Inggris untuk BUMN, state-owned enterprise. Pertama, istilah state sering tidak jelas dan bahkan diperdebatkan, (semisal, kurang jelas apakah badan usaha milik daerah, BUMD, dianggap "milik negara").

Selain itu, tidak ada kejelasan apakah syarat pembentukan BUMN adalah "benar-benar milik negara" (state-owned) seutuhnya (perlu diketahui bahwa BUMN dapat sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh negara; bahkan sangat susah mengetahui seberapakah kepemilikan negara dalam perusahaan memenuhi syarat sebagai "milik negara" karena pemerintah dapat memiliki modal sendiri, tanpa mencampuri urusan perusahaan).

Terakhir, istilah enterprise (badan usaha) sering dipertanyakan, karena secara umum enterprise adalah badan hukum perdata walaupun ada juga BUMN yang berbadan hukum publik, yang akibatnya istilah corporation (perusahaan) lebih sering digunakan.

Dalam BUMN sendiri, anak perusahaannya dapat bersifat tertutup ataupun terbuka (dicatat dalam bursa efek), tetapi pemerintah memiliki perusahaan tersebut melalui perusahaan induk (membentuk holding BUMN).

Terdapat dua definisi mengenai "anak perusahaan BUMN" bergantung kepemilikan pemerintah, yakni definisi pertama adalah pemerintah memiliki setidaknya lebih dari 50% saham pada anak perusahaannya, atau definisi kedua, berapa pun jumlah saham aktif yang ada di tangan pemerintah.

Suatu tindakan yang mengubah badan layanan umum milik pemerintah menjadi BUMN disebut korporatisasi

Halaman:

Editor: Yusuf Maulana Nurhadi


Tags

Terkait

Terkini

x