Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol

- 10 Agustus 2022, 14:40 WIB
Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol
Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol /

Keterlibatan KPU Kabupaten dalam vermin sebagaimana pasal 35 PKPU 4 tahun 2022 dan Juknis Nomor 260 melalui aplikasi Sipol admin Sipol dibantu verifikator akan mencocokan keanggotaan parpol antara data KTA dan NIK.

Sedangkan daftar analisis keanggotaan dan potensi TMS akan diturunkan oleh KPU manakala KPU belum bisa mengeksekusi maka selanjutnya KPU Kabupaten melakukan klarifikasi pada masa Vermin ini. Selanjutnya untuk proses Verifikasi Faktual dilaksanakan selama 21 hari.

Baca Juga: Bio Lengkap Penyerang Persib Bandung, David da Silva

Satu hal yang disampaikan Divisi Teknis ada sedikit perbedaan dari sebelumnya sebagaimana pasal 79 ayat 1 PKPU 4/2022 terkait keberadaan kantor, bahwa surat pernyataan DPP yang diunggah lewat Sipol apakah sudah sesuai dengan alamat sebenarnya itulah yang akan verifikasi faktual, jadi KPU Kabupaten tidak perlu minta alat dukung.

Closing statement ketua KPU Provinsi, bahwa tidak ada statemen individu komisioner. KPU itu lembaga yang hirarkis vertikal apa yang disampaikan KPU RI itulah kita harus menginformasikan yang sama. Jaga soliditas, jaga kondisi, laksanakan salam sapa bersama KPU kita bahagia dan tetap profesional.

(news 4B4H WWG 13) 9/8/2022

Berita ini dikutip dari Situs resmi KPU Kab. Cilacap dengan judul "Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol"

Halaman:

Editor: Musa Birru Abidullah

Sumber: KPU


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x