Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol

- 10 Agustus 2022, 14:40 WIB
Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol
Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol /

PORTALKULONPROGO.COM - Selasa 9/8/22 KPU Kabupaten Cilacap (Handi Tri Ujiono, S.Sos., Weweng Maretno, S.Sos., Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I., Karsito, S.Sos., Syarifudin Riyanto, SE.) hadir memenuhi undangan kpu provinsi Jawa Tengah Nomor 663/PP.05.1-Und/33/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan di aula I lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah beragendakan Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Pelayanan Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Rapat Konsolidasi ini sangat penting karena dilaksanakan mengingat bahwa pada tahapan pendaftaran dan verpol sangat rumit maka perlu cermat dalam setiap langkah yang akan dilakukan terutama apa yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten.

Baca Juga: Jabaran KPU Cilacap, Pentingnya Pemilihan Umum dan Demokrasi

Pimpinan rapat dan narasumber dari komisioner KPU Provinsi ; Paulus Widiantoro, SE, MM, Dra Putnawati, M.Si, Henry Wahyono, S.Pd., M.Sos, Muslim Aisha, S.H.I dan Dimas D. Narottama, S.IP Kasubag Teknis serta Dewantoputra Adhipermana, SH (Kabag Teknis) menyampaikan paparan sesuai spesifikasinya.

Dijelaskan Paulus (ketua KPU Provinsi Jateng) dalam menghadapi tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik peserta pemilu 2024, yang pertama harus memahami aturan (PKPU 4 tahun 2022 dan aturan turunannya Juknis nomor 260 bagi KPU dan juknis 259 bagi Parpol), kerjasama internal Komisioner dan Sekretariat, menjaga hubungan baik dengan Bawaslu.

Verifikasi administrasi (Vermin) merupakan bagian dari kegiatan dari KPU Kabupaten yang harus dilaksanakan tenggat waktu Vermin 21 hari antara tanggal 16 sd 29 Agustus 2022 untuk itu Admin Sipol di kabupaten harus siaga, demikian juga verifikator dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Hari Kucing Sedunia

Siapa yang ditunjuk verifikator, berapa jumlahnya, kerjanya seperti apa dan segera simulasikan ditegaskan kembali oleh divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Jateng (Putnawati).

Keterlibatan KPU Kabupaten dalam vermin sebagaimana pasal 35 PKPU 4 tahun 2022 dan Juknis Nomor 260 melalui aplikasi Sipol admin Sipol dibantu verifikator akan mencocokan keanggotaan parpol antara data KTA dan NIK.

Sedangkan daftar analisis keanggotaan dan potensi TMS akan diturunkan oleh KPU manakala KPU belum bisa mengeksekusi maka selanjutnya KPU Kabupaten melakukan klarifikasi pada masa Vermin ini. Selanjutnya untuk proses Verifikasi Faktual dilaksanakan selama 21 hari.

Baca Juga: Bio Lengkap Penyerang Persib Bandung, David da Silva

Satu hal yang disampaikan Divisi Teknis ada sedikit perbedaan dari sebelumnya sebagaimana pasal 79 ayat 1 PKPU 4/2022 terkait keberadaan kantor, bahwa surat pernyataan DPP yang diunggah lewat Sipol apakah sudah sesuai dengan alamat sebenarnya itulah yang akan verifikasi faktual, jadi KPU Kabupaten tidak perlu minta alat dukung.

Closing statement ketua KPU Provinsi, bahwa tidak ada statemen individu komisioner. KPU itu lembaga yang hirarkis vertikal apa yang disampaikan KPU RI itulah kita harus menginformasikan yang sama. Jaga soliditas, jaga kondisi, laksanakan salam sapa bersama KPU kita bahagia dan tetap profesional.

(news 4B4H WWG 13) 9/8/2022

Berita ini dikutip dari Situs resmi KPU Kab. Cilacap dengan judul "Rapat Konsolidasi Pendaftaran Parpol"

Editor: Musa Birru Abidullah

Sumber: KPU


Tags

Terkait

Terkini

x