Simak, Berikut Alur Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024

- 17 Juni 2022, 20:24 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

PORTALKULONPROGO - Tanggal 29 Juli 2022 dipastikan akan menjadi tanggal yang sangat dinanti. Terutama bagi mereka para pelaku politik praktis.

Dimana pada tanggal tersebut akan dimulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Mereka yang lolos nantinya akan mengikuti pesta demokrasi di 2024.


Sejumlah partai pun berbenah guna melengkapi seluruh persyaratan untuk bisa dikatakan lolos. Dikutip dari ANTARA berikut beberapa syarat pendaftaran partai peserta pemilu 2024.

Syarat yang pertama sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentu saja harus berbadan hukum. Selain itu juga harus miliki kepengurusan di seluruh provinsi yang ada.

Selanjutnya untuk kabupaten kota minimal terdapat 75% dan kecamatan minimal 50%. Di dalam tiap kepengurusan tersebut minimal ada 30% perempuan atau lebih.

Memiliki anggota minimal sama dengan atau lebih dari 1.000 penduduk. Atau 1/1.000 dari jumlah penduduk yang ada.

Syarat lain berupa terdapat kantor tetap kepengurusan baik itu ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten / kota.

Tak kalah penting, calon partai juga harus miliki nama, lambang dan tanda gambar partai. Dan terakhir menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik.

Untuk proses pendaftaran ini calon peserta bisa mengajukan pendaftaran menjadi calon peserta pemilu kepada KPU. Setelah itu mendaftar dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai.

Halaman:

Editor: Joko yugiyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x