Gawat! Penerima BSU tahap 4 dihapus hingga 300 Ribu data, Ini Alasan Kemnaker!

- 3 Oktober 2022, 15:20 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2022 atau Subsidi Upah Tahap 4 di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU 2022 atau Subsidi Upah Tahap 4 di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

PORTALKULONPROGO.COM - Ada kabar kurang mengenakkan untuk penerima BSU tahap 4, karena dikabarkan pihak Kemnaker telah menghapus ratusan ribu data calon penerima BLT subsidi upah.

Kabar dihapusnya data penerima BSU tahap 4 ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima BSU tahap 4 ke Kemnaker, belum lama ini.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 mulai jam berapa? Cek 14 Sasaran Pelanggaran Yang Wajib Kamu Tahu

Di mana awalnya jumlah data calon penerima BSU tahap 4 ini ada 1,5 juta karyawan, namun setelah Kemnaker lakukan padu padan data, yang sesuai dengan kriteria hanya 1,2 juta karyawan atau pekerja.

Anwar menyebut, data yang telah dipadankan tersebut lalu dikirimkan ke pihak bank Himbara selaku penyalur BLT subsidi gaji.

Namun, kata Anwar, pada BSU tahap 1, 2 dan 3, pihak bank menemukan rekening daei calon peserta BLT subsisi gaji ini bermasalah.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Dipastikan 5 Kriteria Ini Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Cek Namamu Segera!

Sehingga tidak menutup kemungkinan, data sebanyak 1,2 juta itu juga akan mengalami pengurangan, saat pihak bank melakukan verifikasi dan validasi.

Adapun beberapa penyebab BSU tahap empat gagal ditransfer yakni, rekening sudah tidak aktif, atau nomor rekening tidak valid.

Namun, untuk mengetahui kapan BSU tahap 4 ditransfer, pemerintah berencana akan menyalurkan pada hari ini, tepatnya 3 Oktober 2022.

Untuk itu, para pekerja harus sering mengecek terlebih dahulu apakah termasuk sebagai penerima.

Baca Juga: Celana jeans, Apa bedanya dengan levis dan denim? Kenapa tidak dicuci

Ada 2 cara untuk cek status penerima BSU, yakni bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji lewat bsu.kemnaker.go.id

1. Untuk akses status penyaluran harus punyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

2. Selanjutnya, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone.

3. Masuk ke akun, lengkapilah biodata

4. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah.

Baca Juga: Jeongwoo TREASURE Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Fakta Menarik Maknae Line TREASURE Yang Satu Ini

Di laman akun Anda di bsu.kemnaker.go.id akan terdapat notifikasi seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU hingga pemberitahuan mengenai dana BSU Anda telah tersalurkan disertai nama Bank Himbara sebagai bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia/BSI untuk wilayah Aceh).

Cara Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pada halaman utama, scroll ke bawah dan akan tersedia fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Isilah NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

4. jika seluruh data yang disikan benar, klik tombol "Lanjutkan".

Baca Juga: Park Min Young Aktris Korea yang Makin Cantik di Drama Love in Contract, Simak Biodata dan Profil Lengkapnya

Sistem akan mencari data yang sesuai dimasukkan. Bila data yang dimasukkan itu termasuk ke calon penerima BSU, maka muncul notifikasi seperti ini:

Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Demikian informasi mengenai Kemnaker yang menghapus data 300 ribu penerima BSU tahap 4 yang dijadwalkan cair hari ini, serta cara Penerima cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.***

Editor: Musa Birru Abidullah


Tags

Terkait

Terkini

x