Dana BSU 2022 Tahap 2 Cair Tanggal Berapa? Bocoran Kemnaker

- 17 September 2022, 09:45 WIB
Berikut CARA Login Kemnaker go id, Cek Akun Penerima BSU Disini
Berikut CARA Login Kemnaker go id, Cek Akun Penerima BSU Disini /tangkap layar/kemnaker

PORTALKULONPROGO.COM - Bocoran tanggal pencairan BSU 2022 tahap 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah hadir.

Seperti yang telah digaungkan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah dimulai sejak Senin, 12 September 2022 bagi 4,1 juta pekerja.

Direncanakan bahwa BSU 2022 akan dialokasikan kepada 16 juta lebih pekerja yang pencairannya ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.

Baca Juga: Berapa Harga Vivo V25 di Indonesia yang dibekali Bionic Cooling System

Perlu dipahami bahwa dana BSU 2022 disalurkan setelah Kemnaker melakukan pemadanan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberi 5 juta data calon penerima BSU. Setelah dilakukan pemadanan data, Kemnaker akhirnya menyalurkan bantuan hanya kepada 4,1 juta melalui Bank Himbara.

Sebab tidak semua pekerja bisa mendapat dana BSU. Kemnaker memberikan syarat penerima BSU 2022, salah satunya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Lalu, kapan dana BSU 2022 tahap 2 cair ke pekerja? Simak bocoran tanggal pencairannya.

Baca Juga: Profil Cak Sapari Kawan Kartolo CS Surabaya Yang Telah Tutup Usia

Dilansir dari Antara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua pekan ini.

Sehingga, ada peluang penyalurannya dilakukan pada pekan depan, yakni sekitar tanggal 19-24 September 2022.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis besok ada data yang masuk," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cak Sapari, Seniman Ludruk Surabaya Kini Tutup Usia

Namun, jumlah data calon penerima tahap kedua belum dapat dipastikan karena Kemnaker menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan besok kami sudah ada, lalu kita padu padankan sehingga bisa disalurkan gelombang lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," kata Putri.

Proses pemadanan data penerima BSU 2022 penting untuk dilakukan agar memastikan penerima bantuan harus sesuai kriteria.

Baca Juga: Hasil Liga Europa HJK Helsinki kalah 3-0 atas AS Roma

Berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya

2. Hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Rp600ribu dari Kemnaker yang disalurkan langsung ke rekening Bank Himbara.

Demikian bocoran tanggal pencairan BSU 2022 tahap 2 dari Kemnaker.***

Editor: Musa Birru Abidullah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x