Operasi Zebra 2022 mulai jam berapa? Cek 14 Sasaran Pelanggaran Yang Wajib Kamu Tahu

- 3 Oktober 2022, 14:20 WIB
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang /Tangkap Layar/Instagram @divisihumaspolri

Saat ini pihak Ditlantas Polda Jateng dan jajaran sudah melakukan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik dan beberapa dipasang di kendaraan petugas.

Dalam kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 pihak Polda Jawa Tengah akan mengedepankan upaya edukatif, preventif, preemtif serta penindakan berbasis ETLE dan penindakan yang dilakukan oleh Polisi bukan bertujuan untuk menakut nakuti masyarakat.

Baca Juga: Park Min Young Aktris Korea yang Makin Cantik di Drama Love in Contract, Simak Biodata dan Profil Lengkapnya

Dikutip dari Korlantas Polri, berikut sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: FULL TEAM Argentina vs Jamaika dan HASIL AKHIR Pertandingan Hari ini Rabu 28 September 2022

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Halaman:

Editor: Musa Birru Abidullah


Tags

Terkait

Terkini

x