Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus dan Faktor Penyebab Lainnya

- 4 Juni 2022, 17:19 WIB
Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus
Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus /Yusuf/

PORTALKULONPROGO.COM - Mari kita simak dan ketahui penyebab dan alasan kenapa tenaga honorer dihapus di tahun 2023 mendatang?

Bagi seluruh tenaga honorer, penting untuk diketahui bahwa rencananya pada tahun 2023 atau tahun depan, tenaga honorer akan ditiadakan atau dihapus di instansi pemerintah. Lantas, kenapa tenaga honorer dihapus?

Di media publik pun bertanya-tanya alasan kenapa tenaga honorer dihapus. Pasalnya, tenaga honorer jumlahnya cukup banyak baik yang bekerja di wilayah pusat dan daerah.

Ujar, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyampaikan, tak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara).

Dengan hal tersebut, berdasarkan UU No 5 Th 2014 ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Beliau menegaskan bahwa rencana dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 ini bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba atau mendadak. Pasalnya, rencana ini sudah dibahas sejak tahun 2005.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga pernah menyampaikan pada Selasa (18/1/2022), beliau menyampaikan untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer diberi batas waktu sampai tahun 2023, yang mana hal ini terlah tertuang dalam PP.

Alasan Kenapa Tenaga Honorer Dihapus

Beberapa alasan kenapa tenaga honorer dihapus? Melansir dari sejumlah sumber, simak berikut ini beberapa penyebab dan alasannya.

Halaman:

Editor: Yusuf Maulana Nurhadi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x