Panduan Lengkap Cara Menentukan Isu Aktual, Fenomenal, dan Kontroversial dalam Berita Banyak Tenaga Kerja RI

- 20 September 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi: Isu Aktual, Kamis 9 Desember 2021.
Ilustrasi: Isu Aktual, Kamis 9 Desember 2021. /Pixabay

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Syarief Hidayat, menyatakan kebutuhan tenaga kerja di sektor industri masih sangat besar. Setidaknya setiap tahun sektor industri membutuhkan 600 ribu tenaga kerja.

”Kebutuhan tenaga kerja di bidang industri itu dengan pertumbuhan industri 5-6 persen itu mencapai 600 ribu orang per tahun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Namun sayangnya, di tengah besarnya permintaan akan tenaga kerja tersebut, sumber daya manusia (SDM) yang tersedia justru tidak mampu memenuhi kriteria yang dibutuhkan oleh sektor industri.

”Sementara itu belum bisa dipenuhi oleh lulusan sekolah di Republik ini karena kesenjangan kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia industri. Jadi pengangguran banyak, tapi industri sebenarnya butuh,” kata dia.

Untuk memperbaiki gap kebutuhan tenaga kerja ini, Syarif menyatakan pihaknya akan mendorong perbaikan kurikulum pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kompetensi yang sebenarnya dibutuhkan industri nasional.

”Makanya kurikulum harus mengacu pada standar kompetensi nasional Indonesia bidang industri tertentu. Memang harus begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian terus menyiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terampil sesuai kebutuhan industri untuk menghadapi pasar bebas ASEAN.

”Pemberlakuan MEA 2015 akan menjadi tantangan bagi Indonesia. Apalagi mengingat jumlah penduduk yang sangat besar sehingga menjadi tujuan pasar bagi produk-produk negara ASEAN lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah menyusun target program pengembangan SDM industri pada tahun ini. Pertama, tersedianya tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten sebanyak 21.880 orang.

Kedua, tersedianya SKKNI bidang industri sebanyak 30 buah. Ketiga, tersedianya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri sebanyak 20 unit.

Halaman:

Editor: Yusuf Maulana Nurhadi

Sumber: Buku Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini