Memaparkan materinya dihadapan para guru, Master Suyitno menegaskan bahwa korupsi merupakan 'extraordinary crime'.
"Karena perilaku koruptif, yang secara sadar atau tidak sadar dilakukan oleh seseorang atau berkelompok, akan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat di level bawah yang notabene tidak tahu menahu namun ikut menanggung akibatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Master Suyitno menuturkan bahwa Kurikulum 2013 sudah baik dengan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam mata pelajaran (mapel).
Juga adanya penguatan ranah afektif, kognitif, dan psikomotorik yang dapat diintegrasikan dengan slogan nilai antikorupsi yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras (Jumat Bersepeda KK).
"Nilai-nilai karakter yang tertuang di satuan pendidikan ini perlu dikuatkan dan dijadikan pembiasaan," ungkapnya.
"Dalam hal inilah guru memiliki kontribusi besar untuk mempersiapkan generasi berintegritas melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berkarakter (RPP-B) Jumat Bersepeda KK," imbuh Master Suyitno.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Master Sumaryati. Dia mengibaratkan perilaku korupsi itu seperti tidak makan buah nangka, namun terkena getahnya.
"Bahkan yang memprihatinkan apapun dapat dikorupsi, seperti pengadaan Alquran," ucapnya.
Tidak hanya itu, data menunjukkan di tahun 2004-2020 ada sebanyak 150 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).